Breaking News

Ketua Perdoi Sahabat Banjarmasin 'Sangat Kecewa' Kepada Peraturan Pemerintah Kota Banjarmasin Yang Di Keluarkan Dishub Kota Banjarmasin, Sementara Consumen 'Berteriak Histeris Ketika Di Sampaikan'

Banjarmasin//Pemerintah Kota Banjarmasin melalui dinas Perhubungan kota Banjarmasin yang mengeluarkan peraturan peraturan  pemerintah Kota Banjarmasin yang isinya mengacu pada perda Kota Banjarmasin no.15 tahun 2023 yang memungut kepada 'Seluruh Ojek Online Bayar' artinya setiap ojek online yang membeli pesanan dari aplikasi atau pun menjemput penumpang di lokasi yang sudah di pasang pemberitahuan aturan tersebut harus membayar iuran parkir yang sudah di tentukan yaitu sebesar roda dua (2) Rp. 3.000 dan untuk roda empat (4) Rp. 5.000. 

Hal ini ketua Perdoi Sahabat Banjarmasin Gatot Noorsaputra ketua dari Perdoi Sahabat Banjarmasin yang memiliki akun aplikasi online ini, menyikapi hal ini dengan 'Sangat Kecewa', kekecewaan ini tidak berpihak kepada para driver yang sedang berpropesi sebagai pelayan masyarakat di kota Banjarmasi ini atas Peraturan Perda kota Banjarmasin no.15 tahun 2023 tersebut. Yang mana terdapat di aplikasi biaya parkir tidak termasuk, tetapi hanya biaya ongkos, Kalau di haruskan membayar bicarakan dengan seluruh aplikasi dulu bagaimana apakah di masukkan di dalam tarif atau tidak kalau di masukkan berarti ongkosnya di masukkan biaya parkir, kalau tidak di bicarakan dan lalu di pungut atas dasar perda Pemerintah Kota Banjarmasin artinya di bebankan kepada Consumen untuk meminta biaya parkir. Yang anehnya ketika di sampaikan kepada Consumen, Consumen ' Berteriak Hiiiiiiisssssteriiiisssssssss' karna dia membaca tidak ada biaya penambahan tarif yang di sampaikan oleh para driver tersebut. Malah Consumen dapat menyampiakan kepada aplikasi bahwa driver meminta uang lebih dari tarif untuk membayarkan biaya parkir yang di pungut pemerintah, lalu aplikasi mengambil tindakan dengan memutus hubungan atau putus mitrar karena dianggap melakukan pelanggaran dengan meminta uang yang melebihi dari yang sudah di tentukan aplikasi. Inilah yang harusnya di sikapi oleh pemerintah Kota Banjarmasin terkait hal ini apakah upah yang diterima dan di bayarkan parkir, lalu berapa ongkir yang di terima sementara peraturan menteri perhubungan terkait hal ini sudah mengatur mengenai hal tersebut di Permen perhubungan 12 tahun 2019 untuk roda dua (2), sedangkan 118 tahun 2018 untuk roda empat (4) inilah yang harus di perhatikan pemerintah untuk memungut biaya tarif jangan semena-mena. Terlebih dahulu membicarakan atau membahas masalah ini dengan Persatuan Driver Online Sahabat Banjarmasin terkait hal ini. Di Kalimatan Selatan sudah ada organisasi yang melindungi hak-hak driver yang mengacu pada peraturan Menteri perhubungan Republik Indonesia terkait dua peraturan ini. Paparnya

Sementara juga disampaikan oleh driver online dari roda empat (4) sebut saja namanya Mba Ratu Delvina yang mengatakan ketika dia menyampaikan kepada penumpang yang di bawanya, penumpang malah sempat berteriak kok bayar, Lalau siapa yang harus membayar biaya parkir apalagi memasuki area parkir yang sudah ada plang untuk memungut bayar biaya. Memangnya dari ongkir yang di aplikasi biaya ongkirnya saja sudah minus baik itu biaya bensin, biaya ac, onderdil, dan sebagainya lalu apakah kita driver hanya bekerja untuk itu saja atau kerja bakti. Paparnya kepada awak media online Gayatri Putri News.

Dengan aturannya ini ketua Perdoi Sahabat Banjarmasin masih memikirkan hal ini apakah akan menemui pemerintah untuk membahas hal ini dengan aplikasi atau bagaimana tunggu saja kabar berita selanjutnya.Gayatri Putri News@gmail.com.melaporkan(Tim)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News