Breaking News

KesBangPol Provinsi Kalsel Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Mengenai Organisasi Masyarakat

Banjarmasin//Badan Kesatuan  Bangsa dan Politik (KesBangPol) provinsi Kalimatan Selatan menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan terhadap organisasi masyarakat yang berlangsung pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 di hotel Armani kota Banjarmasin provinsi Kalimatan Selatan ini.
Dalam sosialisasi yang menghadirkan dari beberapa narasumber yang di antaranya Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkumham yang sebagai pembahasan mengenai sertifikasi legalitas organisasi masyarakat yang ada saat ini. 

Di dalam diskusi yang di hadiri dari beberapa Kesbangpol se Kalsel dan organisasi masyarakat yang hadir sebagai sepeserta kegiatan, dimana banyak mendapatkan penjelasan yang berlaku saat ini mengenai organisasi masyarakat ini.

Seperti yang di sampaikan oleh yang mewakili kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalimatan Selatan, Sundusiah sebagai Kabid Ketahan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan 
Bangsa dan Politik Provinsi Kalsel  kepada awak media Gayatri Putri News mengatakan, kegiatan ini adalah dalam rangka mensosialisasikan mengenai peraturan perundang-undang mengenai organisasi masyarakat yang ada di Kesbangpol ini. Ada sebanyak sekitar 178 organisasi yang terdapat di Kesbangpol, mereka harus memiliki ijin atau istilahnya legalitas keabsahan lembaga yang mana misalkan mereka hanya memiliki  akta notaris yang mengeluarkan sekarang tidak badan yang di daerah tetapi adalah kementrian dalam negeri, namun ketika organisasi ini terdaftar di akta notaris dan memiliki Kemenkumham baru bisa tidak melalui kementrian dalam negeri RI karna sudah terdaftar di kementrian hukum dan ham. Jadi permasalahan ini yang kita sosialisasikan kedepannya yang saat ini aturannya sudah bukan di Kesbangpol setempat lagi. Ungkapnya kepada awak media.

Lalu bagaimana dengan ketika adanya perubahan kepengurusan yang berganti diantaranya sudah ada yang meninggal dan lain-lain.

Kabid ini kembali menjelaskan, laporkan data perubaham yang tersebut ke kami (Kesbangpol setempat) untuk di lakukan perubahan paparnya.

Kesbangpol provinsi saat ini sudah memberikan informasi kepada seluruh organisasi melalui sosialisasi yang dilakukan oleh badan ini yang di ikuti oleh badan Kesbangpol se Kalimatan Selatan mengenai aturan yang baru sebagai pengganti perubahan undang-undang lama yang di sampaikannya tadi.

Untuk peserta tidak hanya mendengarkan pemaparan dari beberapa narasunber, tetapi sekali menjadi ajang diskusi untuk peraturan yang berlaku sehingga mereka tidak salah langkah dalam menjalankan tugas sebagai seorang yang menjadi tempat organisasi-organisasi masyarakat untuk mendapatkan keabsahan atau diakui sebagai lembaga yang sah. Gayatri Putri News@gmail.com.melaporkan (Gatot)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News