Breaking News

Ketua Perdoi Sahabat Banjarmasin Akan Melakukan Aksi Demontrasi Damai Di Depan Kantor DPRD Prov dan Polres Banjar, Terkait Kasus Penghinaan Nama Baik Oleh Kacab Kantor Grab Kalsel

Banjarmasin//Terkait Perkataan yang telah di lontarkan oleh orang yang mengaku sebagai kepala cabang kantor aplikasi online Grab Kalimatan Selatan pada hari, Jumat 27 September 2024 yang lalu. Yang mana saat itu ketua Perdoi Sahabat Banjarmasin yang juga merupakan driver online dari aplikasi berbasis online Grab, yang beroperasi di Kalimantan Selatan ini yang mana merupakan perusahaan dari luar negeri Indonesia yaitu Malaysia ini, bermaksud untuk datang atau menyambangi kekantor dengan  mempertanyakan atau ingin mengkonfirmasi terkait hal, adanya indikasi peringatan yang di sampaikan oleh aplikasi melalui akun aplikasi online Grab milik ketua Perdoi Sahabat Banjarmasin, bahwa anda sementara tidak bisa untuk aktif atau menerima order di karenakan anda tidak menggunakan atribut yang di terima oleh perusahaan aplikasi grab di pusat. 

Maka dari itu ketua Perdoi Sahabat Banjarmasin ini yang juga sekaligus driver online dari aplikasi Grab tersebut, tiba-tiba mendapat perlakuan kasar dari  orang yang mengaku sebagai kacab tersebut yang merupakan pimpinan perusahaan tersebut. Awalnya, kedatangannya sudah sesuai prosuder dengan melaporkan diri maksud kedatangannya tersebut, tiba-tiba dari customer servis yang  mengatakan, apa yang di cari ( di pertanyakan), pimpinan perwakilan KalSel, sedang berada di luar kantor dikarenakan ada urusan keluarga, lalu di pertanyakan kembali, apakah tidak ada selain yang bersangkutan, lalu di jawab sedang ada rapat, ya di tunggu saja, kan nanti juga selesai juga rapatnya.

Namun sambil menunggu yang di sampaikan terkait adanya rapat dan akhirnya berbincang-bincang dengan tamu yang ada di ruangan tersebut, tiba-tiba datang yang mengaku sebagai pimpinan. Tetapi tidak begitu langsung pada pokok permasalahan, sebelumnya ketua Perdoi ini ingin memperkenalkan diri, tetapi oknum yang mengaku pimpinan ini 'menolak' untuk berbincang malah dengan nada kasar yang di lontarkan, silahkan keluar dari kantor, kami tidak perlu orang seperti anda, sambil dengan nada marah dan memaksa untuk keluar dari kantor sambil menarik baju pelapor untuk tidak berada di dalam ruangan kantor tersebut. 

Akhirnya keributan terjadi di luar kantor, yang mana sambil berkata-kata yang tidak pantas sebagai seorang pimpinan perusahaan yang sedang bertugas tersebut untuk menjadi pimpinan di perusahaan tersebut dengan menyebutkan diri ketua Perdoi dengan sebutan 'bangsat, anjing kamu seringkali mau bikin onar ( keributan) di kantor orang, orang yang terkena peringatan saja menerima tidak seperti kamu datang kekantor untuk tidak menerima pemberitahuan. Saat perdebatan terjadi ketua Perdoi Sabahat Banjarmasin bukan tidak menerima, tetapi mempertanyakan, apakah sudah sesuai aturan dari peraturan menteri perhubungan RI yang mana menteri Perhubungan RI mengeluarkan peraturan menteri tersebut terhadap driver dikarenakan driver adalah merupakan mitra kerja dari aplikasi online ini, bukan merupakan pekerja seperti atasan dan bawahan. Pemerintah RI sudah mengatur semua aturan yang berlaku baik dari roda dua (R2) di dalam Permenhub RI no. 12 tahun 2019, dan di roda empat (R4) Permenhub RI no. 118 tahun 2018. Artinya untuk melakukan tindakan peringatan atau suspen terhadap mitra sesuai dengan peraturan yang sudah di sepakati dan di sebar luaskan kebeberpa menteri terkait dan pihak yang berwajib (kepolisian) bukan melakukan tindakan sepihak. 

Pimpinan ini mengakui juga kepada ketua Perdoi Sahabat Banjarmasin bahwa perusahaan tempat dia bekerja tidak butuh peraturan menteri, kami mempunyai SOP (Standar Operasional Pekerja) sendiri. Seharusnya SOP itu berlaku untuk karyawan seperti dirinya, bukan kepada mitra harus diperjelas peraturan itu sebenarnya dan di pelajari terlebih dahulu seharusnya, baru melakukan tindakan sebagai mana kebijakan dari perusahaan.  

Lalu dengan tegas ketua driver tersebut berkata akan melaporkan kepihak yang berwajib (kepolisian) dan DPRD Provinsi atas tindakan ini. Yang mana atas tindakan ini sudah mencemarkan nama baik apalagi mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas di depan umum. 

Lalu di menjawab silahkan kamu anjing dari dulu berkata seperti itu, mau melapor-mau melapor, tetapi ngga ada buktinya. Ungkapnya yang mengaku sebagai pimpinan yang tidak di ketahui nama jelasnya.

Namun sambil pergi, ketua dirver online tersebut ini mendatangi atau menyambangi kantor Polsek Kertak Hanyar yang beralamat di Jalan Pemurus km.7 tersebut dan menyampaikan maksud kedatangannya kepada pihak yang berwajib, setelah pihak kepolisan yang berjaga di(SPK) Polsek Kertak hanyar, mendengarkan dan meminta apakah ada saksi-saksi kejadian, di jelaskan bahwa kejadian berada di luar ruangan atau tepatnya di depan jalan raya depan kantor, dan banyak orang yang melihat dan mendengar hal ini. Dengan penjelasan ini pihak aparat dari Polsek Kertak Hanyar bersedia untuk turun kelapangan dan mencari informasi. Sampai dilapangan pihak aparat mendapatkan beberapa saksi-saksi untuk mendapatkan keterangan yang membenarkan adanya kejadian. Oleh karna itu akhirnya polisi menerima laporan dan membuatkan berita acara laporan pelapor yang bernomorkan surat tanda penerimaan laporan no.STTLP/B/90/IX/2024/SPKT/Sek Kertak Hanyar/Res Banjar/Polda Kalsel, berdasarkan Laporan Polisi no.LP/B/90/IX/2024/SPKT/Polsek Kertak Hanyar Polres Banjar/Polda Kalsel tanggal 27 September 2024 pukul 12.43 WITA, untuk di tindak lanjuti proses dengan perkara pidana pencemaran nama baik pasal 310 KUHP atas perbuatan terlapor saat itu yang di terima dengan terlapor kacab pimpinan Grab Kalsel yang beralamat kantor di Jalan A.Yani km7.800 komp. Citra Land kec. Kertak Hanyar kab. Banjar dengan waktu kejadian sekitar pukul 10.30 WITA dengan terlapor masih dalam lidik. Tetapi sebelumnya sewaktu pihak aparat berada dilapangan tepatnya di depan kantor Grab kantor cabang Kalsel, sempat adanya pihak oknum kantor Grab seorang wanita yang memakai kerudung menyambangi pihak aparat sambil berkata, maap pa bisa kita bicara di atas, lalu pihak pelapor meminta untuk ikut dalam pertemuan tersebut, namun di batalkan oleh pikan oknum salah satu karyawan Grab yang langsung membatalkan maksudnya, hal ini di karenakan ada keikut sertaan pelapor dalam hal ini.  Untungnya arapat dengan sigap tidak mengiyakan permintaan dari pihak kantor karena ketidak adanya ijin, yang mana pertemuan ini harus adanya keikut sertaan pelapor saat itu. Pihak aparat mempersilahkan pelapor dengan menunggu kekantor untuk proses selanjutnya yang mana sampai beberapa lama tidak ada kedatangan terlapor untuk di mintai keterangan pada hari itu dan jam itu.

Akhirnya atas dasar adanya dugaan ini pelapor berinisiatif untuk menghubung pihak law year Yusuf Ramandhan SH.MH untuk menjadi kuasa hukum pelapor. Sampai berita acara surat kuasa pelapor yang sudah di tanda tangani kedua belak pihak pelapor dengan pihak kuasa hukum pada tanggal 28 September 2024. Segala permasalahan sudah di limpahkan kepada pihak kuasa hukum baik tindakan selanjutnya dan penanganan kasus sampai kepada pihak persidangan nantinya.

Namun keterangan dari pihak kuasa hukum melalui via telpon mengatakan, pihaknya sudah menghubungi pihak penyidik, menurut keterangan penyidik kepada pihak kuasa hukum Yusuf Ramadhan SH.MH mengatakan, kami baru melakukan pemeriksaan kepada pelapor, selebihnya akan menjadwalkan keterangan saksi-saksi yang kami butuhkan waktu itu adanya yang mendengar perkataan dan ada yang hanya sekedar melihat pertengkaran kedua belah pihak saja karna dianggap bukan urusan dengan pihak saksi. Tetapi bukti tidak hanya dari keterangan saksi saja, tetapi ada rekaman CCTV saat di dalam kantor perusahaan Grab tersebut dan oknum costumer servis yang berada di kantor untuk dapat di mintai keterangan terkait adanya keributan tersebut.

Keterangan ini di sampaikan oleh pelapor kepada awak media online, saat pertemuan dengan jurnalis media online di sebuah rumah makan dengan menjelaskan, apa adanya yang terjadi pertemuan ini pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 yang mana pelapor di dampingi oleh rekan pengurus dari Perdoi Sahabat Banjarmasin yang saat itu hadir.

Dari keterangan pendampingan rekan pengurus, yang mana mendampingi ketua Perdoi Sahabat Banjarmasin ini, Norita akrab di panggil Rita mengatakan,  ketua kami ini adalah orang yang tidak pernah melakukan hal yang dianggap melakukan tindakan yang kriminal. 

Ketua kami yang biasa kami panggil akrab dengan sebutan uma ini sebenarnya adalah orangnya lembut dan santai, tetapi ketika dia mendapatkan tindakan yang tidak diinginkan dirinya atau uma tidak tinggal diam. Dia akan berusaha melakukan perjuangan sampai darah penghabisannya sesuai semboyan Waja Sampai Kaputing ini, biasa yang di pegang ketua kami (Uma sebutannya dari kami ini) biasanya. Ungkap Rita kepada awak media online Gayatri Putri News.

Perkataan ini juga di benarkan oleh pengurus lainnya yang turut mendampinginya, saudara Amir yang juga merupakan  driver online yang ada di Kalsel menyebutkan, benar kami memanggil ketua kami dengan sebutan Uma, kami sering melakukan aksi damai, apabila bertentangan dengan seperti yang di sampaikan oleh ketua kami (Uma maksudnya), ini dia melakukan rapat kordinasi untuk melakukan pergerakan. namun terlebih dahulu biasa kami menyampaikan kegiatan kami kepada pihak yang bersangkutan seperti kepolisian terlebih dahulu dan pemerintah yang dianggap sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada di Kalimatan Selatan, mengenai hal aplikasi yang melanggar aturan ini, jadi Uma kami (sebutan ketua Perdoi Sahabat Banjarmasin) tidak sembarangan bertindak kalau tidak pada ketidak sesuaian yang dia anggap aturan aplikasi yang semena-mena terhadap driver dari berbagai aplikasi di Kalimantan Selatan ini, ungkap Amir seorang driver online yang juga turut sebagai pengurus di Perdoi Sahabat Banjarmasin ini.

Lalu kapan rencana melakukan aksi yang akan di lakukan nantinya. Ketua Perdoi Sahabat Banjarmasin ini masih menunggu jadwal yang pas dan mengenai lanjutan kasus ini. ' kita masih melihat jadwal dan waktu dulu, apakah kasus ini jalan di tempat atau tidak. Sementara untuk aksi demontrasi damai di depan DPRD Kalsel segera akan kita laksanakan dengan mengajukan beberapa surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang terkait ungkap Ketua Perdoi Sahabat Banjarmasin Gatot Noor Saputra. 

Lalu apakah selain kedua lokasi ini yang akan adakan rencana demontrasi damai dirinya menjawab tunggu berita selanjutnya, yang penting kita berjuang untuk para driver bukan untuk kepentingan yang tidak tahu aturan adanya peraturan Menteri Perhubungan RI ini. 

Sehingga dengan semena-mena melakukan tindakan yang kami anggap melanggar peraturan Menteri Perhubungan ini paparnya.Gayatri Putri News@gmail.com.melaporkan (Tim)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News