Banjarmasin//Adanya indikasi dugaan pihak tersangka atau terlapor dan karyawan lainnya aplikasi online Grab Banjarmasin yang di duga melakukan penyuapan kepada aparat yang sedang menangani kasus atas pencemaran nama baik ketua PERDOI Sahabat Banjarmasin yang juga merupakan driver dari aplikasi online Grab ini.
Kepada tim awak media online Gayatri Putri News menyampaikan hal ini pada hari sabtu 9 Nopember 2024 atas perkara pencemaran nama baik yang lamban untuk proses kelanjutan perkara ini.
Yang mana sejak pelapor menyampaikan pelaporan atas tindakan oknuk pimpinan Grab Banjarmasin pada beberapa bulan lalu yang mengatakan kata-kata 'Bangsat anjing pergi kamu dari kantor kami. Datang sering. Membuat masalah saja yang di lontarkan di depan umum ini, sehingga banyak orang mendengar kata-kata ini dan melaporkan tindakan ini kepada pihak yang berwajib polsek kertak hanyar km7 ini.
Atas laporan ini akhirnya pihak polsek melakukan olah TKP dengan mencari bukti kebenaran perkara ini.
Setelah melakukan olah kejadian perkara dimana pihak polsek kertak hanyar mencari dan mendengarkan apakah ada yang melihat dan mendengar kejadian ini. Didapat 2 (dua) orang saksi, dan akhirnya pihak aparat menyatakan kebenaran terjadinya perkara atas laporan yang di sampaikan oleh pelapor kepada pihak yang berwajib yaitu polsek kertak hanyar pal (km) 7 kabupaten Banjar ini.
Dari laporan yang di terima oleh pihak SPKT kertak hanyar dengan surat tanda penerimaan laporan nomor STTLP/B/90/IX/2024/SPKT/Polsek Kertak Hanyar/Polres Banjar/Polda KalSel tanggal 27 September 2024 pukul 12.43 wita bertempat di kantor Kepolisian tersebut atas, pada hari, tanggal di tanda tangani surat tanda penerimaan laporan dengan di terangkan bahwa nama: Gatot Noor S, nomor identitas 6371040401750006,kewarganegaraan Indonesia, jenis kelamin laki2 kelahiran Banjarmasin, 04-01-1975, usia 49 th, agama islam, alamat Antasan Kecil Timur gg Saka Badana no. 35 kota Banjarmasin Utara ini.
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagai mana dimaksud dalam pasal 310 KUHP yang dengan kejadian di jalan A.Yani KM7.800 komp Citra Land sebagai mana di maksud berencana akan menemui Kapolres Banjar atas telah di keluarkan SP2HP dengan nomor B/37/X/RES.1.24/2024/Reskrim ini.
Sebelumnya menurut keterangan pelapor di waktu olah TKP kejadian sempat pihak oknum Kantor Grab menyambangi pihak aparat yang ingin membicarakan permasalahan.
Namun sempat di dengar oleh pelapor dan menghampiri untuk ikut dalam pembicaraan tersebut. Namun pihak oknum Kantor menolak dan membatalkan pertemuan.
Dari sini dugaan tersebut oleh pelapor (gatot), adanya dugaan untuk membicarakan dugaan memberikan penyuapan kepada pihak aparat. Berkat kesigapan ini akhirnya pada hari itu pelapor (Gator). Menghubungi saudara law year Yusuf Ramadhan SH.MH untuk menjadi pendamping atau pengacara dari pelapor ini telah disepakati dengan menyandang tangani MoU kesepakatan pendampingan sebagai kuasa hukumnya.
'Pada hari itu tanggal 27 September 2024 yang lalu, ketika kami (pelapor) dan aparat ke tempat kejadian dan mencari informasi apa yang terjadi sempat adanya pembicaraan dengan mengajak untuk berbicars, ketika hendak ikut dalam pembicaraan itu, pihak oknum menolak dan membatalkan pertemuan dengan aparat. Artinya dari situ sudah adanya dugaan mau melakukan penyuapan perkara ini'. Papar pelapor (Gatot).
Dari beberapa waktu juga yang mana pelapor (gatot) selalu berkoordinasi dengan pengacaranya mempertanyakan, untuk sejauh mana mengetahui perkembangan kasusnya ini. Pengacara mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik dan menunggu kabar.
Sampai pada hari ini, Sabtu 9 Nopember 2024 yang di sampaikan oleh pelapor (Gatot) kepada tim awak media online Gayatri Putri News masih menunggu dan pihaknya akan mempertanyakan kepada penyidik kembali yang di dapatnya info ini dari pengacaranya Yusuf Ramadhan SH,MH.
Dari lambannya perkara ini, pelapor menyampaikan maksudnya kepada tim awak media online Gayatri Putri News, bahwa akan menemui Kapolres Banjar terkait lambannya dan sejauh mana perkembangan kasus ini yang mana sampai pada hari ini belum adanya kejelasan kasus ini, dan berencana menyampaikan adanya dugaan penyuapan tersebut yang dilakukan oleh oknum Kantor Grab tersebut kepada pihak polres Banjar nantinya.
Kasus ini ingin adanya kejelasan dari pihak pelapor atas perkara dugaan yang mana pelapor sudah di mintai keterangan penyidikan yang di lakukan oleh penyidik polsek Banjar beberapa waktu lalu. Artinya keterangan perkara sudah di sampaikan dan di tindakan lanjuti sampai sekarang.
'Sudah sampai hari ini 9 Nopember 2024 ketika saya bertanya kepada pengacara saya sampai dimana perkembangan kasus ini pihak meng acara mengatakan belum ada perkembangan nanti saya coba untuk menghubungi penyidik kembali papar Gatot (pelapor).
Lalu di tanya kapan rencana mau memyampaikan hal ini ke polres Banjar, dirinya (Gatot) mengatakan, 'Insya Allah, senin kedepan kita akan menyambangi Kantor polres Banjar terkait hal ini. Jadi tunggu saja, apa kabar selanjutnya nantinya paparnya kepada tim media online Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Tim)
Social Header