Breaking News

Penyidik Polsek Kertak Hanyar Menyampaikan SP2HP Perkara Pencemaran Nama Baik Baik Gatot, Namun Dirinya Sempat Kaget Mendengar Ucapan Penyidik Yang Mengatakan Hanya Pidana Ringan

Banjarmasin//Penyidik Polsek kertak Hanyar Kabupaten Banjar (Martapura) pada hari Jumat, 6 Desember 2024 menyampaikan surat kepada pelapor mengenai hasil pemeriksaan saksi ahli dalam perkara pencemaran nama baik Gatot Noorsaputra yang telah terjadi pada 27 September 2024 yang lalu. 

Yang di sampaikan pihak penyidik adalah SP2HP hasil pemeriksaan keterangan saksi ahli yang di lakukan oleh pihak Polsek Kertak Hanyar kepada pelapor Gatot Noorsaputra pada hari Jumat 6Desember 2024 yang mana membuat hasilnya tidak memuaskan pelapor, ketidak puasan pelapor adalah setelah mendengar yang disampaikan pihak penyidik mengenai hasil pemeriksaan saksi ahli yang hanya mengatakan Pidana ringan pasal 315 KUHP dengan ancaman 4 bulan saja dan itu ketika nantinya di putus oleh pihak pengadilan selalu menggelar sidang terlapor yang bernama sdr. Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyainim hanya wajib lapor minimal seminggu sekali, u
ngkapnya Gatot Kepada tim awak media Gayatri Putri News. 

Dari hasil informasi yang di dapat ini dirinya sempat kaget dengan hanya Pidana ringan saja dan seperti itu dirinya kembali menyampaikan bahwa bukti tidak hanya dari keterangan saksi yang di mintai keterangan dari pihak aparat rekaman CCTV ketika dirinya di temui yang manakerah baju pelapor sempat di tarik untuk keluar ruangan juga disampaikan oleh pelapor ditambah lagi kedatangan terlapor adanya penyampaian dari pihak oknum kantor yang melapor kepada terlapor seperti apa ini harusnya bisa di jadikan bukti dalam. Perkara ini sehingga pasal pencemaran nama baik dirinya bisa dijerat dan di tambah waktu keributan di luar kantor selain saksi pihak lain juga ada orang kantor yang bersama diri terlapor yang berada saat itu, harusnya ini juga bisa menjadi barang bukti untuk perkara ini. Hal ini di sampaikan oleh pelapor Gatot kepada penyidik ketika menerima surat SP2HP yang di sampaikan pada hari jumat ini. Pihak penyidik harus menggali siapa saja yang bisa dijadikan saksi dan bukti apa saja ungkap pelapor Gatot. 

'Saya sangat kecewa kepada pihak penyidik pada hari ini jumat yang mana setelah menyampaikan surat yang saya SP2HP keterangan pemeriksaan saksi ahli yang di sampaikan hanya pidana ringan pasal 315 KUHP ini ancaman 4 bulan dan wajib lapor ini. Saya tidak terima hal ini hanya sampaikan beberapa keterangan seperti bukti CCTV dan lainnya, penyidik meminta kepada saya akan menyampiakan hal ini kepada Kapolsek Kertak Hanyar apakah di masukkan pasal 310 KUHP nantinya atau bagaimana. 

Seandainya nantinya persidangan sudah di mulai dan hasil seperti apa saya akan berencana untuk melakukan hal tindakan gugatan perdata atas hasil ini ke pengadilan atas semua hasil ini.'ungkap Gatot kepada awak media Gayatri Putri News. 

Kemungkinan gugatan perdata akan bisa menyeret pihak diluar terlapor kenapa seperti ini jadinya, ada apa hasil pemeriksaan di penyidikan. Dirinya bukan tidak memahami permasalahan ini tapi menurut Gatot dirinya dari awal sampai sekarang sudah melakukan perkembangan dan pertanyaan mengenai kasus ini baik dari pihak luar yang mengerti hukum hingga tidak mengerti hukuk. Ini tidak bisa di biarkan, sebut dirinya seperti di dalam pancasila yang memiliki 5 sila saja sudah jelas atas perlakuan pelapor ini melanggar beberapa sila seperti sila kedua (2) Kemanusiannyang adil dan beradab artinya kata-kata yang di keluarkan terlapor Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyainim sudah melanggar. Apalagi dia ( Basuki Rahmat alias Ibas ini adalah seorang pemimpin perusahaan  yang besar, perusahaan online Grab yang berbendera Malaysia ini yang beroperasi di Indonesia sudah jelas melanggar sila-sila dari pancasila yaitu sila ke empat (4) Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat dalam kebijaksaan dan perwakilan, yang mana sebagai pemimpin ini harus pemimpin yang mempunyai nilai kerakyatan bukan pemimpin yang arogan sperti ini. Inilah yang di sampaikan oleh Gatot kepada awak media Gayatri Putri atas ketidak puasan dirinya mendengar apa yang di sampaikan oleh penyidik polsek kertak hanyar dengan Pidana ringan setelah mendengar keterangan saksi ahli yang di lakukannya yang katanya berasal dari Universitas Unlam Banjarmasin ini. 

Dari hasil ini dirinya menunggu sambil mempersiapkan langkah-langkah apa yang akan di persiapan oleh pelapor nantinya untuk selanjutnya. Gayatri Putri News melaporkan(Tim) 
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News